DPKP Kab. Sekadau
Open main menu
Beranda
Profil
Sambutan
Tentang Kami
Dasar Hukum
Tugas Pokok dan Fungsi
Struktur Organisasi
Maklumat Pelayanan
Layanan
Daftar Layanan
Daftar SIPP
Pengaduan
Informasi
Transparansi Anggaran
Berita
Pengumuman
Agenda
Galeri
Unduhan
PPID
Permohonan Informasi
Daftar Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Serta Merta
Beranda
Profil
Sambutan
Tentang Kami
Dasar Hukum
Tugas Pokok dan Fungsi
Struktur Organisasi
Maklumat Pelayanan
Layanan
Layanan Publik
Pengaduan
Informasi
Transparansi Anggaran
Berita
Pengumuman
Agenda
Galeri
Unduhan
PPID
Daftar Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Serta Merta
Tugas Pokok dan Fungsi
Home
Profil
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Super Admin, M.I.T
Profil
29 Agustus 2024
2
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten;
menyelenggarakan penyiapan, pengadaan, standarisasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
menyelenggarakan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non kebakaran;
menyelenggarakan standar pelayanan minimal bidang kebakaran;
melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
melakukan investigasi kejadian kebakaran;
menyelenggarakan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatanan analis kebakaran;
menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia, selain kecelakaan dan bencana;
melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
melakukan pendataan dan verifikasi faktual warga negara yang menjadi korban kebakaran dan/ atau terdampak kebakaran;
menyelenggarakan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi; dan
melakukan penyajian Data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
Fungsi :
penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan kebakaran;
perumusan dan penetapan kebijakan sub urusan kebakaran dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan sub urusan kebakaran;
pengorganisasian pelaksanaan kegiatan sub urusan kebakaran secara terencana, terpadu dan menyeluruh; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagikan Postingan