DPKP Kab. Sekadau

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Super Admin, M.I.T Profil
29 Agustus 2024
2

Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas


  1. melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan  beracun  kebakaran dalam daerah  kabupaten;
  2. menyelenggarakan penyiapan, pengadaan, standarisasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana  pemadam  kebakaran  dan penyelamatan;
  3. menyelenggarakan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian  darurat non kebakaran;
  4. menyelenggarakan standar pelayanan minimal bidang kebakaran;
  5. melakukan  inspeksi  peralatan proteksi  kebakaran;
  6. melakukan  investigasi  kejadian kebakaran;
  7. menyelenggarakan jabatan fungsional  pemadam kebakaran dan jabatanan analis kebakaran;
  8. menyelenggarakan operasi pencarian  dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia, selain  kecelakaan  dan  bencana;
  9. melakukan pemberdayaan  masyarakat  dalam pencegahan kebakaran;
  10. melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  11. melakukan  komunikasi, informasi, dan  edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait   pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  12. melakukan  pendataan  dan verifikasi faktual warga negara yang menjadi  korban kebakaran dan/ atau terdampak kebakaran;
  13. menyelenggarakan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi;  dan  
  14. melakukan penyajian Data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan 


Fungsi :


  1. penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan kebakaran;
  2. perumusan  dan penetapan  kebijakan  sub urusan kebakaran  dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
  3. pengoordinasian pelaksanaan  kegiatan sub urusan kebakaran;
  4. pengorganisasian pelaksanaan kegiatan sub urusan kebakaran secara terencana, terpadu dan menyeluruh;  dan
  5. pelaksanaan  fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bagikan Postingan